Surat Edaran Satgas Covid 19 No. 16 Tahun 2022 |
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) akhirnya tidak diwajibkan melakukan tes PCR ataupun Antigen, berdasarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada Sabtu (2/04/2022).
Dilansir dari setkab.go.id, Ketua Satgas penanganan Covid 19 Suharyanto menyatakan bahwa SE nomor 16 tahun 2022 mulai berlaku sejak tanggal 2 april 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.